PPKM LEVEL 4 DIHAPUS

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
JENIS KLARIFIKASI
HUKUM DAN REGULASI - HUKUM DAN REGULASI
LOKASI INFORMASI
NASIONAL - NASIONAL
JENIS INFORMASI
HOAKS - FALSE CONTEXT
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Tommy Sutami
DILIHAT
302 KALI

Jum'at, 01 April 2022

PPKM LEVEL 4 DIHAPUS


Beredar kabar yang menyebutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dihapus karena pandemi Covid-19 yang terus membaik.

Dalam layar tangakapan yang menggunakan foto Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian seolah memberi statment karena hasil evaluasi dan kondisi membaik secara signifikan maka PPKM level 4 dihapus.

Benarkah hal tersebut?

CEK FAKTA :
Dilansir dari kompas.com, informasi mengenai PPKM level 4 dihapus adalah tidak benar. 

Faktanya, dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (21/3/2022), penetapan PPKM masih berlaku selama dua pekan, yakni mulai 22 Maret-4 April 2022. 

Penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah yang tergolong level 4 memang tidak dicantumkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yang mengatur PPKM di Jawa-Bali tersebut karena tidak ada wilayah di Jawa-Bali yang dikategorikan ke dalam level 4. 

PPKM level 4 akan tetap berlaku jika suatu wilayah mengalami kenaikan kasus Covid-19 sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

KESIMPULAN :
Klaim bahwa PPKM level 4 dihapus adalah salah. Faktanya, PPKM masih berlaku selama dua pekan, mulai 22 Maret-4 April 2022.

Informasi ini adalah jenis kategori False Context.

RUJUKAN :
1. https://bit.ly/3iWfuE2
2. https://bit.ly/3v4KJCP
3. https://bit.ly/3qWqPZd