Jum'at, 01 April 2022
PPKM LEVEL 4 DIHAPUS
Beredar kabar yang menyebutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dihapus karena pandemi Covid-19 yang terus membaik.
Dalam layar tangakapan yang menggunakan foto Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian seolah memberi statment karena hasil evaluasi dan kondisi membaik secara signifikan maka PPKM level 4 dihapus.
Benarkah hal tersebut?
CEK FAKTA :
Dilansir dari
kompas.com, informasi mengenai PPKM level 4 dihapus adalah tidak benar.
Faktanya, dalam Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (21/3/2022), penetapan PPKM masih berlaku selama dua pekan, yakni mulai 22 Maret-4 April 2022.
Penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah yang tergolong level 4 memang tidak dicantumkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru yang mengatur PPKM di Jawa-Bali tersebut karena tidak ada wilayah di Jawa-Bali yang dikategorikan ke dalam level 4.
PPKM level 4 akan tetap berlaku jika suatu wilayah mengalami kenaikan kasus Covid-19 sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
KESIMPULAN :
Klaim bahwa PPKM level 4 dihapus adalah salah. Faktanya, PPKM masih berlaku selama dua pekan, mulai 22 Maret-4 April 2022.
Informasi ini adalah jenis kategori False Context.
RUJUKAN :
1. https://bit.ly/3iWfuE2
2. https://bit.ly/3v4KJCP
3. https://bit.ly/3qWqPZd